Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebutan Lahan Antara Warga dan PT KAI untuk Kereta Bandara...

Kompas.com - 08/04/2017, 11:06 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan kereta bandara (Manggarai-Bandara Soekarno-Hatta) masih terkendala pembebasan lahan. Padahal proyek ini ditarget rampung tiga bulan lagi. 

Salah satu kendala yang masih dirasa pelik adalah urusan pembebasan lahan di Manggarai, Jakarta Selatan. Tepatnya di sekitaran lokasi yang akan dijadikan dipo kereta tersebut.

Jumat (8/4/2017), sejumlah warga yang menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun berunjuk rasa di depan Ombudsman RI.

Mereka mengeluhkan antara lain, penggusuran tanpa upaya mediasi, ganti rugi yang layak, ketidaktransparanan pembangunan, hingga dugaan korupsi.

(Baca:Rumah Digusur untuk Proyek KA Bandara Soekarno-Hatta, Warga Mengadu ke Ombudsman)

Nasrul Dongoran dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang mewakili warga, mengatakan masyarakat di kawasan itu memiliki hak atas tanah tersebut meski tanpa sertifikat.

"Warga ini sebenarnya menempati lahan sejak 1950. Kami yang bayar itu pajak tanah karena salah satu syarat pendaftaran tanah menguasai fisik, membayar retribusi daerah, dan menggunakan lahan dengan baik. Makanya kami ya merasa berhak," ujar Nasrul, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Adapun Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Suprapto mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya penggusuran sesuai prosedur.

Warga sudah didata pada 2 Februari 2017 lalu, dan sudah disosialisasikan pada 7 Maret 2017 lalu.

Suprapto menjelaskan lahan di Jalan Sahardjo Nomor 1 itu, merupakan tanah PT KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 47.Manggarai Tahun 1998.

(Baca: Warga Rumahnya Tergusur karena Proyek KA Bandara Soetta Akan Mengadu ke Presiden)

"Ada 11 bangunan (yang digusur) terdiri dari 4 bangunan hunian, dan 1 bangunan bengkel dan aera parkir di RT 1 RW 12, lalu ada 6 bangunan hunian di RT 2 RW 12," kata Suprapto kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2017).

Suprapto mengtakan pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas seperti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Perpres Nomor 83 tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT KAI (Persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandara Soetta dan Jalur Lingkar Jabodetabek, dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Menurut Suprapto, sesuai dengan aturan itu, PT KAI hanya bisa menyediakan uang ganti bongkar sebesar Rp 250.000 per meter persegi bagi bangunan permanen, dan Rp 200.000 per meter persegi bagi bangunan semi permanen. Tidak ada uang ganti rugi bagi warga.

"Tanah negara tidak mungkin dibeli lagi oleh negara (melalui PT KAI), kalau begitu jadi korupsi," kata Suprapto.

Suprapto mengatakan pihaknya tetap akan membongkar dalam waktu dekat. Surat peringatan 1,2, dan 3 telah dilayangkan untuk warga. "Nanti waktu penertibannya diinfokan lagi," kata Suprapto.

Kompas TV Puluhan perwakilan warga Manggarai RW 12 melakukan longmarch dari rumah mereka menuju kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com