Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkot KWK Tempat Penodongan Ibu dan Balita Tak Terintegrasi dengan Transjakarta

Kompas.com - 10/04/2017, 12:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono menyatakan bahwa angkutan kota Koperasi Wahana Kalpika (KWK) jurusan Rawamangun-Pulogadung yang menjadi tempat kejadian penodongan seorang ibu dengan balita, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Minggu (9/4/2017) malam, tidak terintegrasi dengan Transjakarta.

"Memang kejadian kemarin itu bukan di bawah kontrol kami, karena ini pertama masih bukan KWK yang ikut ke kami (PT Transjakarta)," kata Budi, kepada wartawan, Senin (10/4/2017).

Budi mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut. Akibat peristiwa itu, kata Budi, PT Transjakarta jadi ingin segera mengelola seluruh rute KWK.

"Dengan ada kejadian tadi malam itu, menjadi suatu masukan yang bersifat untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna," kata Budi.

(baca: Polisi Pastikan Penodong Wanita dan Balita di Angkot Tidak Tewas)

Adapun trayek KWK yang sudah terintegrasi dengan Transjakarta, yakni Tanjung Priok-Balakturi, Kelapa Gading-Terminal Rawamangun, Semper-Tipar Cakung, dan Pulogadung-Pejuang Jaya.

Kemudian rute Rawamangun-Klender, Terminal Cililitan-Condet, Cililtan-Munjul, Pondok Labu-Pasar Kebayoran Lama, Lebak Bulus-Petukangan, dan Rawa Buaya-Grogol.

Pada Minggu malam, Hermawan menodong Risma Oktaviani (25) yang tengah membawa anaknya DI (1) di dalam angkot jurusan Rawamangun-Pulogadung, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kejadian itu bermula saat Hermawan naik angkot di depan Kantor Perumnas III. Saat di dalam angkot, Hermawan tiba-tiba menodongkan senjata tajam kepada penumpang dan meminta ponsel, kalung, serta gelang diberikan kepadanya.

Sontak para penumpang berteriak minta tolong. Pada saat bersamaan, anggota Satlantas Jakarta Timur, Aiptu Sunaryanto melintas untuk berangkat dinas.

Sunaryanto melihat Hermawan menodongkan senjata tajam ke leher Risma yang tengah menggendong anaknya. Sunaryanto sempat bernegoisasi sekitar setengah jam dengan Hermawan.

Saat melihat Hermawan lengah, Sunaryanto menembak lengan kanan Hermawan dan langsung membekuknya.

Aksi Hermawan itu memenuhi unsur pencurian dengan disertai kekerasan. Dia dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Padal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(baca: Angkot KWK Harus Lolos Seleksi untuk Terintegrasi dengan Transjakarta)

Kompas TV Bus Baru Akan Digunakan di Luar Bus Transjakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com