Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sandiwara, Pecat Saja Tuh Jaksa"

Kompas.com - 11/04/2017, 15:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunjung sidang kasus dugaan penodaan agama ke-18 yang sebagian berasal dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Front Pembela Islam (FPI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyesalkan penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mereka bersorak usai sidang dinyatakan ditutup dan ditunda hingga Kamis (20/4/2017) mendatang.

"Huu.. Sandiwara. Pecat saja tuh jaksanya," kata seorang pengunjung kontra-Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

(Baca juga: ACTA dan GNPF-MUI Nilai Penundaan Sidang Tuntutan Ahok Janggal)

Ada juga pengunjung yang berteriak agar Ahok dituntut hukuman penjara lima tahun.

Pengunjung lainnya terdengar menyebut jaksa amatir dan menyebut sidang ini sudah diatur sedemikian rupa. "JPU 'masuk angin'," kata seorang pengunjung lainnya.

Sedianya, jaksa membacakan surat tuntutan kepada Ahok pada Selasa ini. Namun, karena berkas materi belum siap, pembacaan tuntutan ditunda hingga Kamis (20/4/2017).

Akibatnya, jadwal lainnya juga menjadi mundur, contohnya pembacaan pleidoi atau pembelaan dari Ahok yang sedianya akan dibacakan pada Senin (17/4/2017) diundur menjadi Selasa (25/4/2017).

Seorang saksi pelapor Ahok, Pedri Kasman, menyayangkan pembacaan tuntutan yang dilaksanakan setelah Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, kata dia, jaksa sempat meminta hakim mempertimbangkan surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan terkait penundaan pembacaan tuntutan.

"Artinya penundaan (pembacaan tuntutan) ini tidak murni demi hukum, tetapi sudah dipengaruhi oleh kepentingan lain di luar faktor hukum. Kami sangat menyesalkan ini karena mencederai rasa keadilan masyarakat dan akan muncul anggapan daru masyarakat bahwa kasus ini penuh intervensi," kata Pedri.

(Baca juga: Pembacaan Tuntutan terhadap Ahok Ditunda, Djarot Tidak Berpikir Untung Rugi)

Menurut dia, sidang ini telah dipolitisasi dan diintervensi dengan persoalan Pilkada DKI Jakarta.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Pembacaan Tuntutan Ahok 20 April 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com