JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus Surat Keterangan (Suket) Pilkada DKI Jakarta 2017. Batas pembuatan Suket berakhir pada Jumat (13/4/2017) pukul 00.00 WIB.
"Secara otomatis boleh dikatakan tidak akan punya hak pilih, sepanjang dia pada saat itu namanya belum terdaftar di DPT, karena tidak mungkinlah kami menyalahi peraturan," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2017).
Haris menambahkan, hingga hari ini belum ada peningkatan signifikan warga masyarakat yang mendaftar untuk mendapatkan Suket.
"Secara jumlah total per wilayah itu sampai dengan akhir putaran pertama ada 16.266 dan pasca putaran kedua sampai tanggal 6 April di Jakarta Selatan ada pertambahan 8.741," kata dia.
Haris mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap bisa berpartisipasi pada pilkada ini meski belum memiliki E-KTP. Dia berharap, warga yang sudah mempunyai hak pilih tetapi belum terdaftar di DPT, agar segera mengurus Suket.
"Hari ini saya sudah bikin surat untuk camat dan lurah, dan sudah kami edarkan sementara melalui WA. Kami berharap mudah-mudahan Pak Camat dan Pak Lurah secara otomatis langsung membuat surat edaran ke masyarakat melalui RT/RW. Itu bentuk sosialisasinya," kata Haris.
Suket digunakan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00 WIB pada hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April 2017.
Baca: Batas Penerbitan Suket untuk Pilkada DKI Diputuskan 13 April
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.