Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Penerbitan Suket untuk Pilkada DKI Diputuskan 13 April

Kompas.com - 12/04/2017, 11:05 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan, batas penerbitan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2017 diputuskan pada 13 April 2017.

Keputusan itu disepakati oleh KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, Disdukcapil DKI Jakarta, dan kedua tim pemenangan pasangan cagub-cawagub dalam rapat sinkronisasi data pemilih pada Senin (10/4/2017) malam dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak.

"Kami sepakat H-5, hari Kamis, tanggal 13 April 2017," ujar Sidik saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/4/2017).

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan batas penerbitan suket mulanya H-3 pencoblosan. Namun, Sidik menyebut kesepakatan itu berubah dalam rapat pada Senin malam.

KPU, Bawaslu, dan kedua tim pemenangan pasangan calon mempertimbangkan pendistribusian data penerima suket kepada petugas di TPS.

"Pertimbangan kan sebenarnya secara teknis mereka ingin mudah menggandakan dan mendistribusikan ke lapangan, ke saksi, ke panwas, maupun KPPS. Saya kira cukup waktulah," kata dia.

Baca: Sumarsono: Warga Jakarta Sudah Bisa Menukarkan Suket dengan E-KTP

Dengan adanya batas waktu penerbitan suket pada H-5, KPU DKI Jakarta bisa mengantisipasi jumlah pemilih tambahan (DPTb) yang tidak terdaftar dalam DPT. Sebab, pemilih-pemilih DPTb tidak memiliki jaminan ketersediaan surat suara.

Mereka hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai alamat dalam E-KTP atau suket selama surat suara masih tersedia.

"Kalau sudah ada kesamaan, sudah positif bahwa kekhawatiran kami DPTb kelebihan seperti putaran pertama mudah-mudahan tersampaikan dengan baik," ucap Sidik.

Suket digunakan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00 WIB pada hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April 2017.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com