Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemukul Wartawan NET TV Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 13/04/2017, 17:19 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - KGU (25), penganiaya wartawan NET TV, terancam pidana berlapis. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, KGU dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan.

"Tapi nanti kami lihat juga untuk undang-undang persnya dan rekan-rekan pelaku apakah ikut juga memukuli korban, kalau ikut, maka kena Pasal 170 (pengeroyokan)," kata Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).

(Baca juga: Penganiaya Wartawan NET TV Positif Narkoba)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto menyampaikan, pihaknya mengenakan pasal penganiayaan terlebih dahulu kepada KGU.

Ia mengatakan, dengan pasal itu, KGU lebih cepat ditangkap dan bisa ditahan. "Kami tidak kenakan undang-undang pers dulu supaya bisa kami lakukan penahanan," kata Budi.

KGU diduga meludahi dan memukul wartawan NET TV Haritz Ardiansyah. Haritz pada Rabu (12/4/2017) dini hari itu sedang meliput banjir di Kemang dan menyorot mobil Mini Cooper yang dikendarai KGU.

Ketika itu, KGU mengaku tidak senang karena kamera Haritz menyorotnya. Haritz pun mencoba berdamai dan bilang akan menghapus gambar tersebut.

Namun, tiba-tiba KGU merampas kamera dan terjadi tarik-menarik yang berujung patahnya viewfinder kamera yang dipegang Haritz.

(Baca juga: Polisi Tangkap Pemukul Wartawan NET TV)

KGU juga memukul mobil peliputan hingga penyok. Ia ditangkap malam harinya di kafe miliknya di bilangan Kemang.

Ia mengaku emosinya saat itu memuncak sehingga memukul Haritz. Ia juga telah menyampaikan permohonan maafnya di akun Instagram miliknya, @Kashira_Uzi.

"Saya meminta maaf atas perbuatan saya, dan saya harap kita semua bisa berdamai di sini, kalau bisa saya bertemu dengan wartawan yang saya ludahi semalam itu, saya ingin meminta maaf secara secara pribadi kepada wartawan itu," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com