JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 yang berlangsung sejak 7 Maret 2017 telah berakhir pada Sabtu (15/4/2017). Mulai Minggu (16/4/2017) hingga Selasa (18/4/2017), tahapan putaran kedua Pilkada DKI memasuki masa tenang.
Dengan berakhirnya masa kampanye pada putaran kedua, KPU DKI Jakarta mewajibkan kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) mereka pada Minggu ini.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan penyerahan LPPDK paling lambat harus diserahkan pada hari ini.
"Jam 18.00 batasnya," ujar Dahliah, kepada Kompas.com, Sabtu malam.
Setelah kedua pasangan calon melalui tim pemenangannya menyerahkan LPPDK, KPU DKI Jakarta akan mengaudit dana kampanye tersebut menggunakan jasa kantor akuntan publik seperti yang dilakukan pada putaran pertama.
Dalam audit tersebut, KPU DKI Jakarta akan menilai kepatuhan laporan dana kampanye kedua pasangan calon.
"Diaudit selama 14 hari kemudian hasil auditnya diumumkan," kata Dahliah.
Kepatuhan yang dimaksud yakni apakah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Misalnya mengenai batas atas jumlah sumbangan dana kampanye, identitas penyumbang, penggunaan dana kampanye, dan lainnya.
Adapun batasan penggunaan dana kampanye pada putaran kedua yakni maksimal Rp 34.562.230.000 (Rp 34 miliar). Pada putaran pertama, pasangan calon nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat menerima sumbangan dana kampanye sebanyak Rp 65.272.954.163 dan yang digunakan untuk keperluan masa kampanye sebanyak Rp 64.719.656.703.
Ahok-Djarot menyetorkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1.772.030.825 (Rp 1,7 miliar) ke kas negara karena penyumbang yang tidak terindentifikasi.
(baca: Ahok-Djarot Setor Rp 1,7 Miliar Sisa Dana Kampanye ke Kas Negara)
Sementara pasangan calon nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, diketahui menerima sumbangan dana sebesar Rp 60.190.360.025 pada putaran pertama dan digunakan untuk keperluan masa kampanye sebesar Rp 53.696.961.113.
Batas penggunaan dana kampanye pada putaran pertama yakni Rp 203 miliar.
(baca: Ahok-Djarot Setor Rp 1,7 Miliar Sisa Dana Kampanye ke Kas Negara)