Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Mediasi, PT KAI dan Warga Manggarai Belum Capai Kesepakatan

Kompas.com - 26/04/2017, 10:51 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melakukan mediasi dengan perwakilan dari PT KAI terkait rencana penertiban permukiman mereka.

Mediasi dilakukan di sekitar permukiman warga di Jalan Sahardjo 1, Rabu (26/4/2017). Mediasi juga didampingi oleh polisi dan TNI. Perwakilan dari PT KAI, Prasetyo, mengatakan, belum ada hasil kesepakatan dari mediasi tersebut.

"Belum ada kesepakatan. Permohonan mereka sudah kami dengar," ujar Prasetyo seusai mediasi dilakukan.

Prasetyo mengatakan, dia akan menyampaikan keinginan warga terlebih dahulu kepada pimpinan di PT KAI. Dia belum bisa memastikan apakah penertiban akan ditunda atau tetap dilaksanakan pada Rabu ini.

"Saya belum tahu. Hasil ini akan saya laporkan ke pimpinan. Belum ada apa-apa, hanya saling menyampaikan pendapat masing-masing begitu aja," kata Prasetyo.

Sementara itu, anggota Divisi Hukum PBHI Nasrul Dongoran menuturkan, dari hasil pertemuan tersebut, sertifikat hak pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988 yang ditunjukan PT KAI telah kedaluwarsa.

KOMPAS.com/NURSITA SARI Warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, menutup akses menuju permukiman mereka di Jalan Sahardjo 1 karena akan ditertibkan PT KAI, Rabu (26/4/2017).

Dia pun meminta PT KAI tidak menertibkan permukiman warga karena sertifikat tersebut sudah tidak berlaku.

"Sesuai Undang-Undang Pokok Agraria masa berlakunya hanya 25 tahun dan kalau dihitung tidak berlaku lagi," ujar Nasrul saat ditemui terpisah.

Nasrul mengatakan, warga lebih berhak atas tanah tersebut meskipun tidak memiliki sertifikat. Sebab, warga sudah menggunakan fisik tersebut selama puluhan tahun, sebelum sertifikat hak pakai milik PT KAI terbit.

"Karena penggunaan fisik, dia (warga) juga menguasai secara fisik, bayar pajak. Tadi kita lihat bahwa dia sampaikan sertifikat tidak berlaku, mereka tidak bisa melakukan penggusuran," ucap Nasrul.

Baca: Warga Manggarai Akan Adukan Rencana Penggusuran oleh PT KAI ke DPRD

Dia dan warga Manggarai berharap Presiden Joko Widodo bisa melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Sebab, tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan strategis nasional.

PT KAI sebelumnya telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) kepada warga Manggarai pada Selasa (25/4/2017). PT KAI meminta warga mengosongkan dan membongkar sendiri rumah mereka paling lambat Selasa, pukul 23.59 WIB.

Namun, warga tetap bertahan. Ada sebelas bangunan seluas 1.150 meter persegi yang diminta PT KAI untuk dibongkar.

Sebab, bangunan tersebut berdiri di tanah PT KAI sesuai sertifikat hak pakai Nomor 47 Manggarai Tahun 1988. Lahan tersebut akan digunakan untuk mewujudkan integrasi moda transportasi massal, yakni pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta.

Kompas TV Warga berdalih PT Kereta Api Indonesia tak pernah melakukan sosialisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com