JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mencari tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Saat ini, polisi baru menemukan dugaan korupsi yang berlangsung di kota Surabaya pada Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Jenderal KOI, Doddy Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai dan Ikhwan Agus, penyedia jasa kegiatan tersebut. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan road carvanal Asian Games 2018 yang berlangsung di kota Surabaya pada Desember 2015, yang tidak sesuai aturan.
"Jadi sementara masih yang Surabaya yang kita naikkan ke proses penyidikan. Yang lainnya akan segera menyusul," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/5/2017).
Adapun kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 ini dilangsungkan di enam koya, yakni Surabaya, Makassar, Banten, Palembang, Medan, dan Balikpapan. Namun, polisi baru menyelidiki kasus yang terjadi di Surabaya.
Baca: Pengakuan Sekjen KOI soal Kasus Korupsi Sosialisasi Asian Games 2018
Ferdi menambahkan, dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 10 miliar. Sementara itu, untuk di Surabaya diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar akibat dugaan korupsi tersebut.
"Kota lain akan kita selidiki juga. Nanti mengarahnya ke sana (tersangka lainnya)," ucap dia.
Pada siang ini, polisi telah menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, kasus ini akan berlanjut di persidangan.