Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panswaslu Jakut Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Kejaksaan

Kompas.com - 08/05/2017, 13:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara satu temuan dugaan tindak pidana pemilihan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Adapun kasus yang dilimpahkan terkait penggunaan formulir C6 milik orang lain yang dilakukan oleh Suparman, warga Lampung Utara, pada hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 19 April 2017.

Suparman menggunakan C6 milik warga bernama Hasan Basri di tempat pemungutan suara (TPS) 54 di RW 07 Tugu Selatan, Kelurahan Koja, Jakarta Utara.

Berkas perkara laporan polisi nomor LP/487/IV/2017/PMJ/Resju tanggal  20 April 2017 dinyatakan lengkap atau P21.

"Gakkumdu telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilihan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Administrasi Jakarta Utara. Berkas atas nama Suparman dinyatakan P21," ujar Komisioner Divisi Hukum Panwas Jakarta Utara Benny Sabdo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/5/2017).

(baca: Polri Terima 220 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu)

Perbuatan Suparman diduga melanggar Pasal 178A UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Benny mengatakan, jaksa penuntut umum sedang menyiapkan teknis administrasi, termasuk surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam penegakan hukum pemilu, kata Benny, diperlukan pendekatan hukum secara progresif. Dia mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan yang bekerja secara efektif, efisien dalam penanganan kasus tersebut.

Bawaslu DKI Jakarta menemukan sebanyak 308 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebanyak 200 temuan pada Pilkada DKI putaran pertama dan 108 kasus pada pilkada putaran kedua.

Dari 308 itu, ada tujuh kasus yang dinyatakan sebagai tindak pidana pemilihan.

Kompas TV Masa Tenang, Bagi Sembako & Kampanye Hitam Lanjut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com