Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doa Lintas Agama dan Nyala Lilin di Balai Kota Jelang Sidang Ahok

Kompas.com - 08/05/2017, 21:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Senin (8/5/2017) malam, halaman Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan dipadati massa dari Silent Majority Forum. Mereka menggelar doa lintas agama dan menyalakan lilin untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan menghadapi sidang putusan pada kasus dugaan penodaan agama, Selasa besok.

Mulanya, massa berkumpul di luar pagar gedung Balai Kota DKI Jakarta. Mereka umumnya memakai baju berwarna putih dan memegang lilin. Mereka kemudian berjalan masuk menuju halaman Balai Kota.

Ketua Umum Silent Majority Forum, Rebbeca Suryati Siregar, berada di barisan terdepan bersama warga yang beberapa mengenakan pakaian keagamaan. Sambil membawa lilin, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu nasional lainnya.

Di halaman Blok G Balai Kota, massa yang terdiri dari anak-anak hingga orang tua itu berkumpul dan berdoa bersama.

Rebbeca mengatakan, acara itu digelar untuk mendoakan Ahok.

"Kami mengharapkan tanpa intervensi atau tekanan dari siapa pun, kami harap hakim bisa memutuskan seadilnya," ujar Rebbeca.

Mereka berharap kegiatan itu mengingatkan semua orang bahwa Indonesia adalah negara dengan Ideologi Pancasila dan punya semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain kegiatan Senin malam ini, mereka rencananya akan membawa bunga ke area Kementerian Pertanian, tempat digelarnya sidang Ahok pada Selasa besok.

"Besok banyak, ada yang 8.000 bunga, 5.000 bunga. Ada lima titik di DKI Jakarta juga, di titik-titik itu enggak banyak. Setelah di lima titik, kami akan kembali ke Kementan mengawal persidangan, di situ yang akan fokus," kata Rebbeca.

Besok, Ahok akan mendengarkan putusan majelis hakim setelah dua pekan lalu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Jaksa menilai, Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 25 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com