Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecepatan Bus Transjakarta di Koridor 13 hanya Boleh 40 Km per Jam

Kompas.com - 15/05/2017, 22:33 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional PT Transjakarta Daud Joseph mengatakan, akan menggunakan jasa sopir yang memiliki pengalaman cukup untuk mengoperasikan bus transjakarta di koridor 13 rute Ciledug-Tandean. Daud menjelaskan, untuk melintasi di koridor 13 yang memiliki panjang 9,3 kilometer diperlukan konsentrasi serta jam terbang yang cukup.

“Karena tinggi banget, sampai ada yang 23 meter, kondisi di atas juga banyak tikungan, sangat dibutuhkan kewaspadaan yang tinggi. Makanya untuk koridor ini, kami mau rekrut pramudi yang senior dan master. Ini untuk keamanan penumpang,” kata Joseph saat uji coba koridor 13, Senin (15/5/2017).

Struktur jalan layang koridor 13 memang tidak hanya berbentuk jalan lurus, ada juga kelokan yang mesti dilalui. Rute itu juga memiliki struktur menanjak. Pembatas jalan yang dibangun hanya setinggi dua meter.

Kecepatan bus transjakarta yang melintas di koridor itu juga akan dibatasi. Jika  biasanya, laju kecepatan bus transjakarta di jalur reguler mencapai 50 kilometer per jam, di jalur ini bus transjakarta hanya diperbolehkan melintas dengan kecepatan 40 km per jam.

Bus yang digunakan hanya yang bertipe single. Ini dilakukan untuk mempermudah perputaran di jalur Ciledug-Tandean yang terbilang cukup sempit.

"Karena memudahkan untuk perputaran," ujar Asisten Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo secara terpisah.

Pembangunan koridor 13 rute Ciledug-Tandean dimulai pada akhir 2014. Jalan layang sepanjang 9,3 kilometer ini memiliki 12 halte.

Koridor 13 akan diresmikan pada 22 Juni 2017.

Kompas TV Djarot Saiful Cek Kesiapan Jalur Transjakarta Terbaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com