Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sudah Ajukan Memori Banding soal Putusan Reklamasi

Kompas.com - 18/05/2017, 13:45 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, PTUNmengabulkan gugatan komunitas nelayan terkait pemberian izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta tinggal menunggu proses dan putusan PTTUN tersebut.

"Memori banding sudah kami ajukan, cuma tanggalnya lupa. Belum lama pengajuan memori bandingnya," ujar Yayan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/5/2017).

Yayan menuturkan, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta cukup lama menyerahkan memori banding dari jangka waktu saat menyatakan banding itu sendiri karena harus menunggu salinan putusan PTUN terlebih dahulu. Selain itu, Biro Hukum juga harus mempelajari isi putusan PTUN.

"Kan kalau kami mengajukan permohonan banding udah lama, cuma karena salinan putusannya kan tebel tuh, ratusan halaman, jadi agak lama," kata dia.

Baca: Reklamasi Bukan Hal Tabu, tetapi...

Yayan menjelaskan, memori banding yang mereka susun berisi jawaban-jawaban atas pertimbangan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan komunitas nelayan.

Mereka juga menjelaskan proses dan ketentuan yang mereka gunakan dalam proyek reklamasi tersebut.

"Kami menjawab, menjelaskan terkait pertimbangan majelis hakim PTUN yang membuat kami kalah. Biar aja pengadilan (PTTUN) yang menilai. Kalau kami kan menyajikan data-data ke pengadilan," ucap Yayan.

Selain proses banding Pulau F, I, dan K, Yayan menyebut proses hukum lainnya yang tengah dijalani yakni kasasi soal pemberian izin reklamasi Pulau G.

Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat banding, komunitas nelayan kemudian mengajukan kasasi.

Baca: Anies-Sandi Akan Hentikan Langkah DKI Banding Putusan soal Reklamasi

Yayan menyebut Pemprov DKI Jakarta juga telah menyerahkan kontra kasasi atas permohonan komunitas nelayan.

Gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, sebelumnya disebut akan menghentikan langkah Pemprov DKI Jakarta yang mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu. Hal itu akan dilakukan saat keduanya mulai menjabat per Oktober 2017.

Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawidjaja, mengatakan bahwa penarikan diri dari proses banding merupakan bagian dari komitmen Anies-Sandi untuk memenuhi janji kampanye menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

"Yang naik banding Pemrov DKI kan masih bisa ada pilihan kita menarik diri. Salah satu pilihannya kita menarik diri," kata Marco, Rabu (17/5/2017).

Kompas TV Luhut mengaku perlu bicara dengan Anies -Sandi untuk membatalkan niatnya yang berencana menghentikan proyek reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com