JAKARTA, KOMPAS.com - Kodam Jaya menertibkan 10 unit rumah yang ditempati orang-orang yang dinilai tidak berhak di Komplek Perwira Angkatan Darat (KPAD) di Jatiwaringin, Jakarta Timur, Kamis (18/5/2017) pagi.
"Hari ini kami melaksanakan (penertiban) 10 rumah, tapi karena pertimbangan ada 4 rumah yang minta pengunduran (jadwal untuk meninggalkan rumah), ya kami wadahi," kata Aslog Kodam Jaya Kolonel Tri Hascaryo di lokasi.
Dia mengatakan, warga yang tidak memiliki hak tinggal harus meninggalkan KPAD Kodam Jatiwaringin hari ini juga. Namun keempat kepala keluarga (KK) yang meminta pengunduran jadwal meninggalkan rumah telah membuat pernyataan batas waktu mengisi rumah tersebut. Mereka masih diberi kesempatan tinggal sampai waktu yang ditentukan.
"Kami hanya melakukan penertiban kepada mereka yang sudah tidak mempunyai kesempatan lagi untuk tinggal di asrama atau KPAD yang dimiliki Kodam Jaya. Kami melaksanakan penertiban ini rutin dan sudah berlanjut sepanjang tahun, terutama kepada putra-putri, kemudian warga sipil ataupun rumah-rumah dinas yang dialihfungsikan, seperti dikontrakan kemudian dibuat usaha, itu tidak boleh," kata dia.
Dia menekankan, rumah yang ada di KPAD itu milik negara, sehingga tidak boleh menjadi tempat usaha.
Tri menjelaskan, dari 10 KK yang tidak berhak tinggal di sana, ada empat yang mau dipindahkan, empat lainnya membuat surat perjanjian, dua KK lainnya belum mau dipindahkan.
"Yang sudah diantar ada empat kepala keluarga, diantarnya ke Duren Sawit. Rumah di sini rata-rata dikontrakin, ada dua rumah yang dikontrakin, kan curang," kata dia.
Tri mengatakan bahwa warga yang tidak berhak tinggal di situ akan dibantu jika mereka ingin meninggalkan rumah-rumah tersebut.
"Kami bantu ke mana maunya mereka, karena ada beberapa yang sudah punya rumah sendiri dan bagi yang tidak punya (rumah), kami arahkan ke rumah-rumah yang kami siapkan, ke rumah-rumah yang kami kontrakkan ataupun (ke rumah) sodaranya. Ke mana pun kami antar mau ke Jakarta, Bogor, ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah pun kami antar," kata Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.