Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 8 Jam, Alfian Tanjung Ditanyai soal Ceramahnya tentang PKI

Kompas.com - 01/06/2017, 05:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian selama lebih dari delapan jam lamanya.

Alfian mulai diperiksa penyidik sejak Rabu (31/5/2017) pukul 13.00 WIB dan baru selesai pukul 21.30 WIB. Ia tak banyak komentar saat digiring penyidik untuk kembali ke Rutan Polda Metro Jaya. Dia hanya mengatakan akan menghadapi semua proses hukum yang menjeratnya.

"Gerakan komunisme ini memang muncul ya. Proses (hukum tetap) berlangsung, kita akan hadapi semua di pengadilan," ujar Alfian di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Baca juga: Sebut PDI-P Berisi Kader PKI, Alfian Tanjung Diperiksa Polda Metro Jaya

Dalam pemeriksaan tersebut, Alfian didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri. Menurut Abdullah, dalam pemeriksaan tersebut kliennya ditanyai seputar aktivitasnya sehari-hari.

"(Pertanyaannya) kebanyakan apa yang beliau lakukan selama ini, ceramah beliau, tulisan beliau dan sebagainya," ucap dia.

Abdullah pun berkomentar mengenai celotehan kliennya yang menyebut bahwa kader PDI-P 85 persen adalah PKI. Menurut dia, ucapan kliennya tersebut terlontar berdasarkan fakta yang ditemui.

Pada 2002 silam, kata Abdullah, salah satu kader PDI-P pernah mengeluarkan pernyataan bahwa ada 20 juta kader PKI memilih partai berlambang banteng tersebut.

"Tahun 2002 di Lativi, ada salah satu kader PDI-P yang namanya, Ribka Tjiptaning itu yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia, dan itu pun menurut yang bersangkutan semua itu memilih partai tersebut," kata Abdullah.

Baca juga: Kabareskrim: Alfian Tanjung Harus Buktikan Tuduhannya di Pengadilan

Atas dasar tersebut Abdullah yakin kliennya tak bersalah. Sebab, saat menyampaikan hal tersebut kliennya bermaksud memberi tahu kepada masyarakat, bukan menyebar ujaran kebencian.

"Itu memberikan suatu pemahanan seorang uztaz membicarakan bahaya laten untuk kepentingan umum, untuk kepentingan umum tak bisa masuk Pasal 310 KUHP yang didakwakan kepada beliau," ujarnya.

Kompas TV Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil Alfian atas laporan pihak PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com