JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin memperkuat aturan pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dalam peraturan daerah (perda). Perda tersebut juga untuk menjamin penggunaan RPTRA sesuai fungsinya.
"RPTRA ini harus tetap dijalankan karena sudah terbangun ratusan RPTRA. Fungsinya harus sesuai oleh karenanya kami buat pergub. Apa cukup pergub? Tidak cukup. Kami sampaikan pergubnya kami ajukan jadi perda," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/6/2017).
(baca: Taman dan RPTRA di Jakarta yang Mulai Rusak)
Djarot ingin mengajukan perda tersebut kepada DPRD DKI Jakarta. Isi perda tersebut nantinya tentang aturan penggunaan dan pengelolaan RPTRA, misalnya seperti kegiatan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan di RPTRA.
"RPTRA tidak bisa digunakan sebagai tempat mojok untuk cari jodoh, enggak boleh ya, karena (RPTRA) itu untuk anak, untuk perempuan," ujar Djarot.
Djarot mengatakan perda ini penting. Sebab, RPTRA merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta meraih predikat kota ramah anak dan perempuan. Djarot juga berharap konsep RPTRA bisa diterapkan di daerah lainnya.
"Ini bisa diterapkan di kota-kota lain sehingga bisa diangkat menjadi program nasional," ujar Djarot.
Djarot mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan membuat kajian akademis terlebih dahulu. Djarot berharap draf perda bisa diajukan bulan Agustus mendatang.