Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Interpol Terbitkan "Red Notice" untuk Rizieq Shihab?

Kompas.com - 08/06/2017, 06:20 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Polisi telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menjadi tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Bahkan, polisi memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar pencarian orang atau buron karena tak kunjung memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Adapun Rizieq diketahui sudah meninggalkan Indonesia sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pada 26 Mei 2017, Rizieq berangkat ke Arab Saudi dan hingga kini belum juga kembali ke Tanah Air.

Polisi pun masih berupaya memulangkan Rizieq ke Indonesia. Salah satu upaya yang ditempuh kepolisian adalah mengajukan red notice ke Interpol.

Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

"Kami tadi sudah gelar di Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Polri (DivHubinter), kan tersangka sudah, DPO sudah, akan dikeluarkan red notice," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamas Iriawan, di Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (31/5/2017).

(baca: Rizieq Shihab Akan Perpanjang Visa dan "Long Stay" di Arab Saudi)

Polisi berharap Interpol segera mengeluarkan red notice tersebut. Polisi mengaku telah mengajukan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan red notice terhadap seseorang.

Sementara itu, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, menilai tidak tepat jika interpol menerbitkan red notice untuk kliennya karena kasus yang dihadapi bukan kejahatan luar biasa.

Kapitra menilai kasus chat WhatsApp berkonten pornografi tersebut bukan merupakan kasus kejahatan yang luar biasa. Kapitra menjelaskan, syarat untuk dikeluarkannya red notice menurut Pasal 83 Interpol's RPD harus memenuhi tiga syarat utama secara kumulatif.

Pertama, hanya untuk kejahatan yang luar biasa serius (serious ordinary-law crime); kedua, dengan larangan kejahatan tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial dalam hal tingkah laku dan kebudayaan negara-negara lain.

Adapun syarat ketiga adalah kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga dan pribadi; dan bukan pula yang timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau bekerja sama dengan kejahatan serius (serious crime), atau diduga berkaitan dengan kejahatan terorganisir. Dengan kualifikasi kejahatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jendral Interpol.

Menurut Kapitra, berdasarkan rilis resmi Sekretaris Jendral Interpol terdapat 19 kualifikasi kejahatan serius luar biasa sebagai ruang lingkup tugas Interpol, yaitu kejahatan terkait penggunaan bahan CBRNE (chemical, biological, radiological, nuclear and explosive), korupsi, kejahatan terhadap anak, kejahatan dalam bidang olahraga, kejahatan siber/mayantara, narkotika, dan tindak pidana lingkungan hidup.

Selanjutnya terkait kejahatan keuangan, kejahatan penggunaan senjata, menyangkut pengusutan narapidana, pembajakan di laut, kejahatan terorganisir, kejahatan dalam bidang farmasi, terorisme, perdagangan manusia, perdagangan gelap dan pemalsuan, kejahatan menyangkut kendaraan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap karya seni.

(baca: Di Arab Saudi, Rizieq Shihab Dianggap sebagai Buronan Politik)

Langkah llternatif polisi Jika nantinya pidana yang dilakukan Rizieq tak masuk kategori kejahatan serius, maka kepolisian akan mengajukan blue notice untuk menyampaikan informasi tentang kasus pidana yang dilakukan Rizieq.

Selain itu, polisi akan membuka peluang bekerjasama dengan kepolisian Arab Saudi jika Rizieq tidak kunjung kembali ke Indonesia untuk memenuhi agenda pemeriksaan.

"Kalaupun bukan kategori red notice, enggak masalah. Kami ada jalur lain, ada police to police, kan sudah ada kerja sama dengan Kepolisian Arab waktu kemarin Raja Salman datang," ucap Iriawan.

(baca: Langkah Polri jika "Red Notice" Rizieq Shihab Gagal Terbit)

Kompas TV Bila nanti red notice tak berhasil, untuk memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia, maka kepolisian siapkan cara lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com