Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggeledahan Polisi Tak Sah, Hakim Putuskan Status Tersangka Dicabut

Kompas.com - 13/06/2017, 13:30 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kasus curanmor dengan tersangka Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39), tidak sah dalam penyidikannya. Ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan batal jadi tersangka.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk sebagian. Menetapkan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berdasarkan hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum," kata Hakim Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2017).

Dalam putusannya, Hakim menilai bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sah. Namun penggeledahan dan penyitaan barang bukti dianggap tidak sah lantaran para penyidik tidak membawa surat perintah dan tidak juga mengantongi izin dari pengadilan setempat.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya mengaku sudah meminta izin dari lingkungan setempat untuk menggeledah kontrakan yang dihuni tiga tersangka.

"Oleh karena itu penyitaan dan penggeledahan tidak sah dan melanggar hukum karena itu bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP," kata Hakim Martin.

Kata Hakim Martin, penggeledahan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari penyidikan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jika penggeledahan dan penyitaan barang bukti cacat prosedur, maka penyidikan juga menjadi tidak sah.

Dengan tidak sahnya penyidikan, maka Herianto, Aris, dan Bihin dibebaskan dari status tersangka.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan nama baik Herianto, Aris, dan Bihin berhak direhabilitasi. Sedangkan soal ganti rugi Rp 150 juta yang dimohon, hakim mengatakan ganti rugi bukanlah kewenangan dari praperadilan.

Terkait putusan ini, Bunga Siagian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengapresiasi hakim.

"Ini kami apresiasi dalam artian selama ini penyidikan-penyidikan banyak tidak sesuai dengan aturan. Untungnya keadilan itu berpihak pada pemohon," kata Bunga.

Baca: Praperadilan, Tersangka Curanmor yang Mengaku Disiksa Minta Polda Metro Ganti Rugi

Kendati demikian, Bunga menyayangkan dalam putusan ini tidak dibahas soal penganiayaan yang dialami ketiga kliennya dalam penahanan. Ketiganya disiksa dan dipaksa untuk mengakui kasus pencurian dan penadahan motor.

Hakim menyatakan soal penganiayaan pihaknya tidak bisa mengadili. Penganiayaan tersebut disarankan diajukan sebagai tindak pidana.

"Kami harap ini menjadi perhatian bersama, baik pemerintah dan presiden dan juga penegak-penegak hukum termasuk hakim dan kejaksaan," kata Bunga.

Kompas TV CCTV Rekam Aksi Curanmor di Minimarket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com