JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Haryono menyampaikan para pengusaha angkutan umum siap jika diminta memasang pendingin udara atau AC di semua mobil angkot yang mereka miliki.
Namun, dia menyertakan catatan penting bahwa masih ada masalah yang perlu dicarikan solusi bersama sebelum angkot bisa ber-AC.
Penetapan angkot ber-AC sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menargetkan, semua angkot harus ber-AC paling lambat Februari 2018 mendatang.
"Posisi angkot di mana-mana kan okupansi menurun, itu kan suatu fakta. Hal yang seperti ini harus dicari jalan keluarnya," kata Ateng usai menghadiri acara simbolis pemasangan AC gratis bagi puluhan angkot di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi oleh Go-Car dan Uber di Silang Barat Monas, Sabtu (1/7/2017).
Menurut Ateng, masalah pengelolaan kepemilikan angkot juga jadi poin tersendiri. Jika hendak mewujudkan perintah Kementerian Perhubungan mengenai angkot ber-AC, dipandang akan lebih mudah dilakukan pengusaha angkot yang sudah berbadan usaha ketimbang pemilik perseorangan.
Baca: Kemungkinan Ada Kenaikan Tarif untuk Angkot Berfasilitas AC
Mengenai tarif, Ateng menilai tidak menutup kemungkinan ada perubahan ketika angkot sudah ber-AC. Penyesuaian tarif akan dilakukan Organda yang mewakili pengusaha angkot dengan pemerintah daerah setempat.
"Sepanjang mereka (pengusaha angkot) mampu untuk melaksanakan (angkot ber-AC), ya kami akan serahkan pada masing-masing," tutur Ateng.
Saat ini, baru ada satu angkot ber-AC di Bekasi yang dijadikan percontohan sejak Mei 2017 lalu. Melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) Go-Car dan Uber, nantinya akan ada tambahan sepuluh angkot ber-AC masing-masing di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.