JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi pastikan tak ada keistimewaan dalam penyelidikan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan semua orang sama dimata hukum, termasuk Kaesang.
"Enggak ada (perbedaan penaganan)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7/2017).
Argo menambahkan, pihaknya akan mengklarifikasi laporan tersebut. Selain itu, pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli mengenai vlog (video blog) yang dibuat Kaesang dan diunggah di YouTube.
Baca: Polisi Akan Panggil Kaesang soal Laporan Dugaan Ujaran Kebencian
Keterangan saksi ahli tersebut diperlukan untuk membuktikan apakah perkataan Kaesang dalam vlog tersebut memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.
"Ya kalau tidak ada unsur pidana, ya kita tutup," kata Argo.
Kaesang dilaporkan ke polisi lantaran vlog yang dibuatnya dengan judul Bapak Minta Proyek dituding mengandung unsur ujaran kebencian.
Baca: Polisi Pastikan Kaesang yang Dilaporkan adalah Putra Jokowi