JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah klinik penyedia layanan rehabilitasi narkoba di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, ditutup karena tidak memiliki izin usaha.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, berdasarkan informasi dari media, pihaknya melakukan operasi ke sejumlah klinik di Mangga Besar yang diduga kuat tidak memiliki izin usaha.
Pada Kamis malam, Dinas Kesehatan DKI memutuskan untuk menutup Klinik Mabes 8 yang membuka praktik 24 jam.
Dinkes DKI juga melakukan operasi di tiga klinik penyedia layanan rehabilitasi narkoba di kawasan tersebut, yaitu Klinik Ayd, Sht, dan Mnl.
"Temuan kami sementara, ketiga klinik melanggar karena melakukan detoksifikasi maupun kegiatan lain lewat infus. Hal seperti itu hanya boleh dilakukan di rumah sakit," kata Koesmedi, Jumat (7/7/2017).
Operasi dilanjutkan Jumat malam bersama jajaran Polsek Tamansari dan Polres Metro Jakbar.
Pantauan Kompas.com, semalam, pintu gulung berwarna putih di Klinik Mabes 8 tertutup rapat.
Adapun papan nama di bagian depan bangunan yang sebelumnya terbaca jelas tidak ada lagi meski masih menyisakan sedikit sobekan banner.
Berbeda dari Klinik Mabes 8, tiga klinik lainnya yang juga buka 24 jam di kawasan itu masih buka praktik seperti biasa.
Di ketiga klinik tersebut tampak beberapa pria berpakaian seragam satuan pengaman warna gelap.
Meski masih beroperasi, jajaran Polsek Taman Sari dan Polres Metro Jakarta Barat tak melakukan penggeledahan di ketiga klinik tersebut dengan alasan belum melakukan audit kesehatan.
Empat klinik di Mangga Besar dan sebuah klinik di Kelapa Gading Jakarta Utara, Bertha, diduga membuka praktik ilegal rehabilitasi korban narkoba.
Bukannya pulih, pasien yang datang justru makin ketagihan jenis obat penenang yang tergolong narkoba.
Hal tersebut disampaikan seorang anggota keluarga korban, Ma (46), Kamis (6/7/2017). Ma mengatakan, hidup sepupunya tergantung infus setelah berobat di satu klinik di Mangga Besar.
Biaya sekali infus Rp 700.000. Sepupunya datang berobat ke klinik karena menderita stres berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.