DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah orangtua murid menyampaikan protes di Kantor Dinas Pendidikan Kota Depok terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dinilai merugikan anak-anak mereka, Selasa (11/7/2017).
Kebanyakan orangtua yang datang mengeluhkan adanya murid yang bisa diterima di suatu sekolah padahal nilainya lebih rendah dari anak-anak yang tidak diterima.
Pejabat Pelaksana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Depok, Irwansyah menjelaskan hal itu terjadi karena aturan zonasi yang kini berlaku dalam penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri.
Dalam aturan yang berlaku skala nasional itu, murid yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah negeri memiliki keuntungan walaupun nilainya yang rendah.
"Kalau lokasi dekat sekolah dia masuk ring satu. Jadi kalau pendaftaran nilainya tinggi tapi dia jauh dari sekokah itu otomatis kalah dengan yang tinggal dekat dengan sekolah," kata Irwansyah.
(baca: Protes PPDB, Orangtua Murid Datangi Kantor Disdik Depok)
Menurut Irwan, masalah lain yang dikeluhkan para orangtua adalah adanya siswa dari luar kota yang nilainya tinggi, namun gagal diterima.
Ia menilai hal itu disebabkan karena siswa dari luar kota hanya bersaing dengan sesama siswa luar kota.
Di Depok, kata Irwan, kuota untuk siswa luar kota hanya tersedia lima persen dari total kuota 65 persen.
"Pengertiannya jadi anak yang dari luar kota hanya diadu sama anak yang dari luar kota saja. Tidak dengan anak yang dalam kota," ujar Irwan.
PPDB di Depok mulai dibuka secara online mulai 10-12 Juli 2017. Total kuota penerimaan siswa baru di jalur akademik yang disediakan pada PPDB online sebanyak 65 persen dari jumlah peserta didik yang diterima.
Pada PPDB SMP tahun ini diterapkan sistem zonasi. Artinya siswa yang rumahnya lebih dekat dengan sekolah mendapatkan poin lebih besar.
Pada sistem ini berlaku ring 1-10. Ring satu mendapatkan poin 50, dan yang terkecil lima.
Di luar jalur akademik, ada jalur non akademik yang diperuntukkan bagi siswa miskin, siswa berprestasi dan siswa yang dilindungi undang-undang. Pendaftaran untuk siswa di jalur ini sudah dilakukan pada 19-20 Juni. Kuota siswa miskin di setiap SMP minimal 20 persen.