JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, anggota DPRD DKI Jakarta saat ini memiliki penghasilan sekitar Rp 75 juta per bulan sebelum dipotong pajak penghasilan 15 persen.
Penghasilan itu berasal dari berbagai tunjangan yang mereka terima. Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan keluarga Rp 288.000, tunjangan representasi Rp 2.250.000, uang paket Rp 240.000, tunjangan jabatan Rp 3.262.500, tunjangan beras Rp 38.500, tunjangan komisi Rp 130.500, tunjangan perumahan Rp 60 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 9 juta, biaya operasional Rp 9.600.000.
Anggota dewan juga akan mendapatkan tunjangan badan legislatif Rp 326.500 dan tunjangan badan musyawarah Rp 326.500 apabila mereka masuk baleg dan bamus.
Sementara itu, wakil ketua DPRD DKI Jakarta menerima penghasilan Rp 95.699.500 sebelum dipotong pajak.
Baca: Kejar Pengesahan Raperda Kenaikan Tunjangan, DPRD DKI Akan Maraton Sidang Paripurna
Rinciannya, tunjangan keluarga Rp 288.000, tunjangan representasi Rp 2.400.000, uang paket Rp 240.000, tunjangan jabatan Rp 3.480.000, tunjangan beras Rp 38.500, tunjangan perumahan Rp 70 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 9 juta, biaya operasional Rp 9.600.000, tunjangan badan legislatif Rp 326.500, dan tunjangan badan musyawarah Rp 326.500.
Berbeda dengan anggota dan wakil ketua DPRD, ketua DPRD DKI Jakarta tidak mendapatkan tunjangan perumahan. Oleh karena itu, penghasilan yang diterima ketua DPRD DKI Jakarta hanya Rp 35.701.000 setiap bulannya.
"Kalau ketua kan ada rumah dinas sehingga dia enggak ada tunjangan rumah dinas," ujar Yuliadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).
Jika dirupiahkan, nilai operasional rumah dinas ketua DPRD DKI senilai Rp 15 juta - Rp 20 juta untuk telepon, listrik, air, internet, dan lainnya. Selain itu semua, para anggota dewan juga mendapatkan tunjangan untuk medical check up senilai Rp 3,5 juta setiap tahunnya.
Baca: Supaya Fair, Djarot Ingin Tunjangan Dewan Pakai Sistem TKD
Kenaikan tunjangan
DPRD DKI Jakarta saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.
Perda tersebut muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Saat perda tersebut disahkan, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan akan naik 7 kali lipat dari uang representasi ketua DPRD sebesar Rp 3 juta.
Saat ini, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan 3 kali lipat dari uang representasi ketua DPRD atau sebanyak Rp 9 juta.
"Untuk PP Nomor 18 itu uang representasinya paling banyak 7 kali dari uang representasi ketua dewan. Yang biasanya mereka dapat Rp 9 juta jadi Rp 21 juta," kata Yuliadi.