JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan sedang menyiapkan pelayanan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) dalam rangka mengantisipasi banyaknya pendatang baru di Jakarta Selatan.
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris mengatakan SKDS diberikan agar para pendatang tetap tercatat meski tidak memiliki KTP DKI Jakarta.
"Jadi prosesnya kita melakukan pemeriksaan dokumen door to door terlebih dahulu. Lalu kita juga akan memberikan sosialisasi mengenai peraturan kependudukan yang dilakukan kepada RT/RW setempat, tokoh masyarakat, atau kepada pemilik kontrakan atau kos-kosan (indekos) yang memberi izin tinggal mereka," kata Haris melalui pesan singkat, Kamis (13/7/2017).
SKDS ini ditujukan kepada pendatang yang tidak berniat tinggal di Jakarta atau bagi mereka yang memang tidak memenuhi syarat dalam pembuatan KTP DKI Jakarta. Misalnya, kepada pendatang yang hanya memiliki surat jalan.
Baca: Sandiaga Akan Siapkan Pelatihan untuk Para Pendatang di Jakarta
"Surat jalan itu kan tidak bisa dijadikan persyaratan pembuatan KTP, nah itu kita buatkan SKDS," terangnya.
Layanan SDKS ini tidak dipungut biaya. Pendatang yang memang belum mengurus kependudukan tidak akan dikenakan denda. Para pendatang yang menjadi sasaran diharapkan kooperatif.
Adapun Operasi Pembinaan Kependudukan (Biduk) sendiri akan digelar pada 25 Juli 2017 mendatang, yang bertempat di Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mereka yang berpotensi menggelandang atau terlentar dapat dibina di panti atau dipulangkan oleh Dinas Sosial.
Baca: Ini Syarat Pendatang Baru yang Ingin Tinggal di Jakarta
Baca: Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Utara Diprediksi Menurun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.