JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap RT (19) seorang sopir angkot yang beroperasi di daerah Kapuk, Jakarta Barat atas perampokan rumah mewah di Kramat Pela, Kebayoran Baru yang terjadi pada 28 Maret 2017 silam.
Pelaksana tugas harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Budi Setiyadi menuturkan RT merampok hingga Rp 500 juta dari rumah mewah itu.
selanjutnya tersangka dapatkan rumah korban di Jalan Sungai Sambas II Nomor 28 yang jendela atasnya terbuka," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (18/7/2017).
RT memanjat tembok rumah itu dan sampai ke lantai dua. Di lantai dua, RT leluasa memasuki kamar-kamar dan menjarah sejumlah barang berharga sebab penghuni rumah berusia 60 tahun sedang tidur lelap.
"Dia mengambil HP, jam tangan emas, cincin kawin, cincin berlian, anting berlian, dan barang berharga lainnya dari total kerugian yang didapat milik korban kurang lebih Rp 500 juta," ujar Budi.
Setelah korban melapor, polisi pun memburu RT berdasarkan sosok yang terekam dalam kamera pengawas atau kamera CCTV. Pengejaran RT berlangsung lama lantaran ia berpindah-pindah tempat.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Falva mengatakan penyidik bahkan sempat ke kampung halaman pelaku di Palembang namun kembali lagi ke Jakarta.
"Kami lalu melakukan pencarian di sekitar Kapuk, Jakarta Barat dan berhasil menangkap pelaku. Dia bekerja sebagai sopir angkot di kawasan itu," ungkapnya.
Baca: Saksi Sidang Perampokan Pulomas Beda Pendapat soal Kipas Sirkulasi di Kamar Mandi
Kepada penyidik, RT mengaku selalu melakukan aksinya seorang diri. Polisi kini masih melacak sebagian barang curian yang telah dijual RT.
RT saat ini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.