JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menolak untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan artis Pretty Asmara. Adapun Pretty ditahan karena tersandung kasus narkoba.
"(Penangguhan penahanan Pretty Asmara) sementara belum dapat kita kabulkan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).
(Baca juga: BNN: Pretty Asmara Tak Pernah Jadi Duta Antinarkoba)
Nico menambahkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Pretty diajukan oleh pihak keluarga dan pengacaranya.
Penyidik memutuskan tidak mengabulkan penangguhan penahanan Pretty karena masih melakukan penyelidikan. Keterangan Pretty masih dibutuhkan penyidik.
"Masih dalam proses pengembangan," kata Nico. Pretty ditangkap polisi pada Selasa (18/7/2017).
Dia ditangkap bersama bandar narkoba bernama Hamdani. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel.
Dari penangkapan terhadap keduanya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di hotel tersebut dan menemukan 0,92 gram sabu.
(Baca juga: 7 Artis yang Terjerat Narkoba Bersama Pretty Direhabilitasi Rawat Jalan)
Berdasarkan keterangan dari Hamdani dan Pretty, mereka telah menyuplai barang haram tersebut kepada AL di tempat karaoke hotel itu.
Polisi langsung bergerak ke tempat karaoke. Hasilnya, polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five, dan mengamankan tujuh artis lainnya.