JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana setuju dengan ide Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang ingin menggunakan sistem tunjangan kinerja dewan (TKD) terhadap anggota Dewan.
Dengan cara seperti itu, tunjangan anggota Dewan bisa disesuaikan dengan bobot kerja mereka.
"Prinsipnya setuju, (mengacu pada) kegiatan rapat di paripurna, rapat komisi atau badan, kita mendorong supaya anggota aktif, mereka yang aktif itu ada reward kepada mereka," ujar Sani (sapaan Triwisaksana) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (26/7/2017).
Sistem TKD seperti ini biasa diterapkan kepada para PNS DKI. PNS menerima tunjangan sesuai dengan kinerja mereka. Namun, kata Sani, sistem tersebut tidak bisa digunakan untuk anggota Dewan jika tidak ada dasar hukumnya.
"Regulasinya itu yang akan kita cari dulu, memungkinkan atau enggak," ujar Sani.
DPRD DKI akan segera membahas rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.
Raperda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sani belum tahu apakan sistem TKD bisa diatur dalam raperda tersebut.
"Raperda ini kan mengacu pada PP 18, nanti kita akan lihat memungkinkan atau tidak. Sebab kita kan agak sulit juga kalau keluar dari regulasi yang di atasnya," ujar Sani.
Baca: Supaya "Fair", Djarot Ingin Tunjangan Dewan Pakai Sistem TKD
Sebelumnya, Djarot memandang positif rencana pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk menaikkan tunjangan anggota DPRD DKI.
Namun, Djarot ingin tunjangan anggota Dewan bisa diatur dengan sistem tunjangan kinerja daerah (TKD) seperti eksekutif.
"Artinya apa? Anggota Dewan yang rajin berhak mendapatkan tunjangan yang lebih besar dibandingkan mereka yang tidak rajin. Jadi ada TKD atau tunjangan kinerja dewan, dirumuskanlah supaya fair," ujar Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.