JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan orang kaya di Jakarta memakai liquefied petroleum gas (LPG) ukuran tiga kilogram.
Djarot mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung Ukuran 3 Kilogram itu tertanggal 31 Juli 2017. Larangan tersebut dikeluarkan agar penggunaan LPG tiga kilogram tepat sasaran.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (4/8/2017), membenarkan adanya larangan tersebut. Saefullah mengatakan, LPG tiga kilogram diperuntukkan bagi warga tidak mampu.
Dalam surat tersebut, ada tiga golongan yang dilarang memakai LPG 3 kilogram.
Pertama, yakni PNS atau calon PNS Pemprov DKI Jakarta. Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.
Ketiga, seluruh masyarakat di Jakarta yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
"Kalau orang mampu jangan pakai (LPG) yang tiga kilo, tiga kilo itu kan buat orang miskin. Jangan mengganggu hak-hak mereka. Itu benar (seruan larangan gubernur), ada nomornya," kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.