JAKARTA, KOMPAS.com - Jam operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah DKI Jakarta diperpanjang dari biasanya hingga 31 Agustus 2017. Perpanjangan itu berdasarkan kerja sama yang ditandatangani Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, Bank DKI, dan Jasa Raharja.
"Untuk pembayaran atau pelayanan Samsat induk mulai 15 Agustus 2017 hingga 31 Agustus 2017, hari Senin sampai Jumat dilayani sampai jam 18.00 WIB, dan Sabtu hingga 14.00 WIB," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangan tertulis, Selasa (15/8/2017) malam.
Baca juga: Samsat di Pluit Village Mall Tak Hanya untuk Warga Jakarta Utara
Sebelumnya, waktu operasional Samsat setiap Senin hingga Jumat hanya sampai pukul 15.00 WIB dan Sabtu hingga pukul 12.00 WIB.
Edi mengimbau kepada semua Samsat di DKI Jakarta untuk menyosialisasikan tambahan waktu pelayanan tersebut kepada masyarakat.
Tujuan diperpanjangnya waktu pelayanan tersebut adalah agar masyarakat memiliki kesempatan lebih untuk membayar pajak, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB) yang jatuh tempo pada akhir Agustus dan membayar pajak kendaraan bermotor PKB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.