DEPOK, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan suami istri pemilik biro perjalanan umrah First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, akan digelar di Pengadilan Negeri Depok. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Iya surat perintah dimulainya penyidikan sudah dikirim ke kami. Namun, terlebih dahulu diperiksa Kejati baru nanti setelah tahap dua diserahkan ke Depok untuk sidang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2017).
(Baca juga: Sudah Manasik dan Syukuran, Korban First Travel Ini Gagal Umrah)
Dalam kasus penipuan First Travel, perusahaan tersebut diketahui membanderol paket promo perjalanan umrah dengan harga Rp 14,3 juta.
Harga ini jauh di bawah standar yang ditetapkan Kementerian Agama, yakni Rp 21 juta. Selain menawarkan harga murah, First Travel melibatkan artis dalam promosi mereka. Promosi ini disinyalir mengandung modus penipuan dan penggelapan.
"Sehingga ditayangkan di media bahwa First Travel bisa begitu hebatnya bisa memberangkatkan artis. Tujuannya dia bisa menarik jemaah sebanyak-banyaknya dan bisa menarik yang lebih banyak lagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di kantornya, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
(Baca juga: Korban First Travel: Ada Rasa Malu karena Batal Berangkat Umrah...)