Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Petasan yang Menewaskan Catur Ditangkap di Bekasi

Kompas.com - 04/09/2017, 17:50 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis


BEKASI, KOMPAS.com -
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar mengatakan sudah menangkap pelempar petasan yang menewaskan Catur Yuliantono persis selepas pertandingan antara Tim Nasional Indonesia dan Fiji di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Sabtu (2/9/2017).

Pelempar petasan itu adalah ARP dan ditangkap di kediamannya, di Kota Bekasi.

"Penanganan penyelidikannya tadi malam berhasil mengamankan tersangka pelaku penembakan rocket flare atas nama ARP," ujar Hero di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/9/2017).

Dia menjelaskan, ARP (25) ditangkap pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB. ARP merupakan pegawai swasta, warga Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

(baca: Pelempar Petasan yang Tewaskan Catur Terancam 5 Tahun Penjara)

Saat ditangkap, kata Hero, ARP masih menyimpan satu hand flare yang belum digunakan dan mengaku membelinya secara online.

Menurut Hero, ARP ditangkap berdasarkan tayangan video yang diunggah warga.

"Setelah mendapat titik terang tersangka dan kemudian klarifikasi ke pendukung lainnya tadi malam kami amankan," kata Hero.

(baca: Polisi Kecolongan Petasan Lolos ke Stadion dan Tewaskan Satu Orang)

Hero mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ARP mengaku ingin melihat kondisi catur saat kejadian. Namun, dia hanya sempat melihat Catur saat dibawa masuk ke mobil ambulans.

Setelah itu, kata Hero, ARP sempat menginap di rumah saudaranya, dan ditangkap polisi tidak lama setelah pulang ke rumahnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain potongan pipa sepanjang sekitar 20 cm yang terbakar sebagian, sebuah selongsong rocket flare, sebuah penutup rocket flare, dan dua pemantik rocket flare serta hand flare.

Selain itu, polisi menemukan sebuah hand flare yang belum terpakai, sebuah kaca mata milik pelaku, sepasang sepatu pelaku warna putih merek Adidas, sebuah ponsel, sepotong celana jeans, dan satu kaus bernoda darah.

ARP terancam Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Catur meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga yang lokasinya tidak jauh dari stadion. Jenazah Catur dimakamkan pukul 11.00 WIB di TPU Kampung Sumur, Minggu (3/9/2017).

Kompas TV Problematika Petasan - Jejak Kasus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com