JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan memastikan akan memeriksa Novel Baswedan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Menurut Adi, keterangan Novel sangat diperlukan untuk menindaklanjuti laporan dari Aris Budiman.
"Kalau memeriksa beliau, pasti. Karena bagaimanapun beliau perlu diklarifikasi soal keterangan tersebut," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/7/2017).
Baca: Polisi Periksa 3 Penyidik KPK Terkait Laporan terhadap Novel Baswedan
Adi menjelaskan, penyidik menunggu waktu yang tepat untuk memeriksa Novel. Sebab, Novel saat ini masih menjalani perawatan di Singapura setelah disiram air keras pada 11 April 2017.
"Karena kita ketahui yang bersangkutan tak di Indonesia, tapi menjalani pengobatan. Kami harapkan segera sembuh dan kembali ke Indonesia agar kami periksa," kata Adi.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.
Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel masih sebatas saksi terlapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.