JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bekasi.
PNS tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang hendak mengurus berbagai perizinan.
"Adanya laporan dari warga masyarakat yang merasa diperas dalam melakukan pengurusan surat keterangan, izin lokasi dan izin prinsip dengan modus meminta sejumlah uang kepada pelapor," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Iriawan kepada Kompas.com, Senin (18/9/2017).
Ferdy menambahkan, setelah mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Senin siang pukul 13.20 WIB polisi berhasil menangkap AH (42) di samping gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bekasi.
Baca: Polisi OTT PNS Kabupaten Bekasi karena Diduga Memeras
"Barang buktinya berupa kantong merah yang diserahkan oleh pelapor yang setelah dibuka uang senilai Rp 34.000.000," papar Ferdy.
Selain menyita uang tunai, lanjut Ferdy, polisi juga mangamankan barang bukti berupa satu bundel permohonan izin lokasi PT Visitama Realti Bekasi, atas nama Rahmat Damanhuri, 4 ponsel merek Samsung, satu lembar kartu PNS elektronik atas nama Abdul Hamid dengan nomor induk pegawai (NIP) 197505022010011010, tiga amplop, dan sebuah CPU.
Akibat ulahnya AH terancam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.