Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Penjual Miras di Jaksel Didenda hingga Rp 250 Ribu

Kompas.com - 26/09/2017, 20:08 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus miras, Selasa (26/9/2017).

Dalam sidang itu, hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadirkan untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar.

Ada delapan tersangka yang selama sebulan terakhir kedapatan menjual miras meski tanpa izin.

Kepada hakim mereka bercerita menjual miras jenis anggur murah, ginseng, bir, hingga vodka. Mereka menutupi dengan turut berjualan jamu dan rokok.

"Dendanya ya sesuai dengan keuntungan yang didapatkan," kata Hakim Ratmoho di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa siang.

Delapan pelanggar ini dikenakan denda Rp 150.000 hingga Rp 250.000. Denda langsung dibayarkan ke jaksa.

Baca: Polisi Gerebek Gudang Miras di Pasar Menteng Pulo

 

Salah satu tersangka, Taufik Rangkuti, yang diciduk di warungnya di Pengadegan Utara, sempat dimasalahkan oleh hakim.

Pasalnya, ia mengaku hanya bekerja sebagai tukang bersih-bersih, sementara pemiliknya, Nyonya Nurhayati, tak bertanggung jawab. Hakim pun memerintahkan agar denda dibayar oleh Nurhayati.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan sidang tipiring digelar untuk mempercepat proses hukum.

"Sidang secara cepat dilaksanakan di Polres dalam rangka proses peradilan cepat dan ringan," ujar Iwan.

Para tersangka sendiri diciduk dari Operasi Miras yang digelar di 10 Kecamatan di Jakarta Selatan. Ada hampir 8.000 botol yang disita.

"Sasaran operasi semua tempat baik di pedagang, tempat hiburan, yang semuanya tidak memiliki izin," kata Iwan.

Setelah sidang, ribuan botol miras berbagai jenis ini dimusnahkan di halaman Mapolrestro Jakarta Selatan dengan sebuah alat berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com