JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkait klien mereka, Asma Dewi yang disebut tidak bisa dijenguk setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan melalui kelompok Saracen.
Komisioner Komnas HAM Ansori Sinungan mengatakan pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran hak asasi manusia dari aduan itu.
"Kami terima aduannya sebagaimana prosedur kami. Kami lihat dari aspek HAM-nya, kami pelajari apakah ada pelanggaran dan sebagainya," kata Ansori ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (2/10/2017).
Dari aduan sementara, Ansori mengatakan Asma Dewi memiliki keluarga namun keluarganya sulit menjenguk.
Polisi juga disebut sudah memeriksa Asma Dewi tanpa didampingi pengacara. Ansori mengatakan ia akan segera meminta penjelasan dari penyidik soal isu ini.
Baca: Keluarga Sulit Kunjungi Asma Dewi, ACTA Mengadu ke Komnas HAM
Sebab jika terbukti benar Asma Dewi tidak bisa dikunjungi, maka itu termasuk pelanggaran HAM.
Pasal 60, 61, 62, dan 63 KUHAP mengatur bahwa tersangka atau terdakwa berhak menerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum, dan rohaniawan selama dalam tahanan.
"Pelanggaran HAM kalau benar tidak bisa dibesuk," ujar Ansori.
Polisi menangkap Asma Dewi, Senin (11/9/2017) karena mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA di akun Facebooknya.
Kemudian, setelah didalami, ternyata ada aliran uang dari Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta.
Saat ini, penyidik masih menunggu laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menguatkan dugaan tersebut.