Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kuota Taksi Online Tak Dibatasi, Penghasilan Pengemudi Dinilai Terus Menurun

Kompas.com - 02/10/2017, 22:11 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum ADO (Asosiasi Driver Online), Christiansen FW mengatakan, pembatalan 14 pasal dan 18 poin yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA) justru akan menciptakan persaingan bebas yang tak berimbang.

Ia mengatakan, tanpa aturan mengenai kuota taksi online dan tarif atas bawahnya, maka penghasilan para pengemudi pun akan terdampak.

"Perusahaan terus merekrut pengemudi baru, sekarang ini jadi oversupply dan berebut penumpang. Penghasilan driver kian menurun bahkan ada yang sampai mobilnya ditarik dari leasing karena tidak sanggup bayar cicilan, itu yang terjadi," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

Ia mengatakan, sebelum jumlah driver taksi online melambung seperti saat ini, para driver dapat melayani hingga 10 perjalanan tiap harinya.

"Sekarang kita hanya mampu melayani 4 atau 5 perjalanan saja sudah hebat," keluhnya.

Baca: Kemenhub Serahkan Rekomendasi Kuota Taksi Online untuk Jabodetabek dan Jawa Timur

Ia melanjutkan, selain kesulitan dalam mencari penumpang, jam kerja para driver pun menjadi lebih panjang.

"Dulu kerja 10 sampai 12 jam sudah cukup, sekarang bisa lebih dari itu," kata dia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang seharusnya efektif berlaku mulai 1 Oktober 2016 lalu.

Namun sebelum peraturan tersebut dilaksanakan, terjadi perubahan kepemimpinan di Kemenhub sehingga direvisi menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang mulai berlaku per 1 April 2017.

Baca: MA Batalkan 14 Pasal Permenhub 26/2017, Kemenhub Didorong Patuh

Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan 14 pasal dan 18 poin yang diatur dalam peraturan tersebut. Salah satu aturan yang dibatalkan MA, yakni mengenai kuota atau jumlah armada transportasi online.

Kompas TV Tapi apakah peraturan ini sudah berlaku di seluruh wilayah Indonesia?  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com