BEKASI, KOMPAS.com – Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Bekasi sejak Januari hingga Oktober 2017 tercatat sebanyak 2.231 pasangan suami istri bercerai.
Humas sekaligus hakim di Pengadilan Agama Kota Bekasi, Jazilin mengatakan, berbagai macam alasan menjadi penyebab perceraian.
“Ada 14 penyebab yang terdata, namun penyebab tertinggi dalam perceraian yaitu 1.862 kasus karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Sebagian pengaruh dari media sosial. Tapi belum ada penelitian yang menyebutkan soal datanya berapa,” ujar Jazilin saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Kota Bekasi, Kamis (5/10/2017).
Ia menjelaskan, media sosial yang disebut-sebut sebagai penyebab tertinggi dalam perceraian sebenarnya bukan menjadi yang utama.
Baca: Angka Perceraian Tinggi karena Medsos, KPAI Minta Orangtua Ingat Nasib Anak
jazilin menekankan belum ada penelitian yang dapat secara pasti menyebut media sosial menyebabkan perceraian.
Jazilin mengatakan, 13 faktor yang menjadi penyebab kasus perceraian di antaranya disebabkan zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, menjalani hukuman dipenjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, catat badan, kawin paksa, pindah agama, dan ekonomi.
Secara detil data kasus perceraian di Kota Bekasi hingga Oktober 2017, tiga kasus karena faktor zina, 4 kasus akibat mabuk, 108 kasus faktor meninggalkan salah satu pihak, 2 kasus faktor dihukum penjara, 121 kasus faktor poligami, 13 kasus faktor KDRT, 1.862 faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 7 kasus faktor pindah agama, dan 111 kasus faktor ekonomi.
“80 persen itu bukan hanya karena (perceraian yang disebabkan) media sosial saja, tapi itu termasuk ke dalam faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” kata Jazilin.
Kasus perceraian yang ada di Kota Bekasi, kata Jazilin setiap tahunnya meningkat. Kebanyakan yang mengajukan gugatan perceraian adalah seorang istri.
Sedangkan jenjang usia mereka yang bercerai sebagian besar berada dalam usia produktif antara 24 tahun hingga 40 tahun.
Sementara itu, seorang perempuan yang menggugat cerai Cici Sunarsih (40), kepada Kompas.com mengatakan, dirinya akan mengajukan permohonan cerai karena pengaruh media sosial.
“Saya sekarang mau ajukan cerai, salah satunya dari situ (media sosial), khususnya dari handphone dan whatsapp,” ujar Cici di Pengadilan Agama Kota Bekasi.
Baca: Saat Murid Kelas II SD Dapat Soal Bermateri Pembunuhan dan Perceraian...
Perempuan yang sudah selama 13 tahun ini mengatakan, media sosial menjadi salah satu faktor pemicu pertengkaran dengan sang suami.
Sehingga dia menyarankan pada warga yang sudah berumah tangga agar membatasi penggunaan media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.