Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Tak Sesali Kicauan yang Dituduh Bernada Kebencian

Kompas.com - 10/10/2017, 17:22 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Ahmad Dhani diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017), terkait kicauannya di media sosial yang dilaporkan telah menghina pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan mengandung unsur kebencian. Sebelum menjalani pemeriksaan, Dhani menyatakan kepada wartawan bahwa ia tak menyesali perbuatannya itu.

"Saya declare bahwa pembela penista agama pantas diludahi. Dan saya tidak menyesal dengan pernyataan itu, pendukung pelaku tindak pidana harus diludahi," kata Dhani di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa petang.

Panggilan ini adalah pemeriksaan kedua Dhani. Ia sebelumnya diperiksa ketika kasus itu masih berstatus penyelidikan. Kini, polisi telah menemukan tindak pidana dalam kasus itu dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Kendati demikian, status Dhani masih sebagai saksi terlapor.

"Saya enggak mempersiapkan apa-apa. Saya bingung ditanyain apa lagi karena pernyataan saya tegas," kata Dhani.

Baca juga: Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi karena Kicauan Bernada Kebencian

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis yang mendampingi Dhani mengatakan kemungkinan materi pemeriksaan akan sama dengan sebelumnya. Ia tetap yakin kliennya tidak bersalah, sebab tak ada ujaran kebencian yang dilakukan kliennya.

"Tidak menyebutkan nama siapapun di cuitan itu, jadi kalau ada yang kegeeran salah besar karena tidak sebut nama. Jadi ujaran kebencian tidak masuk," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso enggan mengungkapkan apa saja yang akan ditanyakan ke Dhani. "Nanti saya lihat dulu ya pemeriksaannya," ujar Bismo.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.

Dhani kemudian dilaporkan pendukung Ahok, Jack Boyd Lapian, yang juga merupakan  pendiri BTP Network ke polisi pada 9 Maret 2017.

Dalam laporannya, Jack menyatakan Ahmad Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com