JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas tahap satu sudah kita limpahkan kemarin (Rabu (11/10/2017)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2017).
Argo menambahkan, saat ini berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh jaksa peneliti. Dia berharap berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Baca: Jonru Ginting Kembali Diperiksa Polisi Sabtu Siang Ini
"Nanti kalau dinyatakan belum lengkap akan kita lengkapi dan kirimkan kembali," kata Argo.
Jonru Ginting dijerat pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2); dan atau pasal 35 juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 4 huruf (b) angka (1) juncto pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap Suatu Golongan.
Baca: Ini Satu Postingan Jonru yang Dipermasalahkan Polisi
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017 oleh Muannas Al Aidid.
Baca: Istri Jonru Ginting Temui Fadli Zon di DPR untuk Minta Bantuan
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.