JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah mempercepat proses pemberkasan perkara Jonru Ginting. Jonru merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
"Saat ini sudah tahap pemberkasan. Jika sudah rampung kami segera kirimkan (ke Kejaksaan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, Kamis (5/10/2017).
Argo menambahkan, penyidik telah selesai melakukan proses pemeriksaan sejumlah saksi.
"Semua saksi dan saksi ahli sudah diperiksa," kata Argo.
Baca juga: Jonru Ginting Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Ujaran Kebencian
Dalam kasus itu penyidik telah meminta keterangan dari ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), bahasa, dan agama. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Muannas Al Aidid sebagai pelapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.