Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Meninggalkan Hewan Berjam-jam di Mobil Itu Penyiksaan, Hewan Bisa Gagal Organ"

Kompas.com - 04/12/2017, 23:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengatakan, meninggalkan hewan di dalam mobil selama berjam-jam termasuk tindakan penganiayaan. Hal ini untuk menanggapi Elishia, yang meninggalkan anjing peliharaannya bernama Valent berjenis Schnauzer Pomeranian selama delapan jam di dalam mobil yang diparkirkannya di parkiran mal Grand Indonesia.

Salah seorang pengunjung mal, Tommy Prabowo mengambil video Valent yang berada di dalam mobil dan mengunggahnya ke akun Instagram nya, @tommyprabowo. Video yang diunggah Tommy ini menjadi viral di media sosial.

"Meninggalkan anjing atau hewan apa pun di dalam mobil selama berjam-jam itu jelas salah, itu salah satu tindakan penyiksaan. Gagal organ dalam bisa terjadi pada hewan itu," kata Anisa usai menghadiri mediasi antara Elishia dan Tommy di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).

Anisa mengatakan, jika peristiwa ini terjadi di luar negeri, seseorang yang melihat ada hewan di dalam mobil yang terparkir dengan kondisi mesin mati, maka dia berhak memecahkan kaca mobil tersebut.

Baca juga : Pemilik Valent: Saya Enggak Mau Anjing Saya Diambil

Seekor anjing yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil yang terparkir di Grand Indonesia selama delapan jam, Jumat (1/12/2017).Dokumentasi Tommy Prabowo Seekor anjing yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil yang terparkir di Grand Indonesia selama delapan jam, Jumat (1/12/2017).
"Kalau di Amerika Serikat menemukan anjing berada di dalam mobil, dia berhak memecahkan kaca mobil untuk menyelamatkan anjing," ucap Anisa.

Dia mengatakan, Garda Satwa Indonesia bisa mengambil alih hak pemeliharaan Valent dari Elishia. Sebab, menurut dia, tindakan yang dilakukan Elishia sudah membahayakan kondisi anjing peliharaannya tersebut.

"Kami itu berdasarkan penilaian 5 hak, bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari rasa stres, bebas mengeskpresikan kebiasaan hewan, bebas dari rasa sakit, dan bebas dari luka," ucap Anisa.

Baca juga : Sambil Menahan Tangis, Tommy Prabowo Ingin Perjuangkan Anjing Valent

Berdasarkan lima unsur tersebut, pihaknya bisa mengajukan permohonan kepada pihak berwenang untuk mencabut hak pelihara Valent dan memproses pidana sang pemilik.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, perlu ada keterangan beberapa saksi mata saat terjadinya peristiwa tersebut sebelum membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Selain itu, harus ada pendapat para ahli, dalam hal ini adalah dokter hewan.

Jika hal tersebut terbukti, maka sang pemilik bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com