Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Bantuan Dana Parpol di DKI yang Dinilai Terlalu Berlebihan

Kompas.com - 11/12/2017, 06:00 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan dasar Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan dana bantuan untuk pengurus partai politik (parpol) di Ibu Kota. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum diteken Presiden Joko Widodo.

Seharusnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menunggu sampai revisi PP No 5/2009 yang mengatur tentang kenaikan dana parpol resmi diteken Presiden Joko Widodo. Soni juga heran mengapa kenaikan dana parpol di tingkat provinsi DKI jauh lebih besar daripada angka yang tertera di PP.

Dalam draf PP itu, bantuan untuk parpol di tingkat nasional hanya naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara yang didapat pada pemilu. Sementara untuk dana bantuan parpol tingkat provinsi mengalami kenaikan menjadi Rp 1.500 dan untuk tingkat kabupaten/kota menjadi Rp 2.000 per suara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana bantuan untuk parpol menjadi Rp 4.000 per suara.

"Itu melampaui kelayakan. Dan, jagalah ritmenya dengan daerah lain. Apa pun DKI banyak duit, tetapi bukan berarti melampaui. Harus jaga dengan daerah sekitar," kata Sumarsono atau Soni kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2017).

Baca juga : Kemendagri: Apa Dasar Anies-Sandi Naikkan Bantuan Dana Parpol? PP Belum Ditandatangani

Menurut dia, kenaikan bantuan keuangan untuk parpol itu melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Yang betul kan sekarang itu kenaikannya Rp 1.000, pengaturan nasional, APBN. Tiba-tiba dia (Pemprov DKI) memberikan Rp 4.000. Saya kira itu juga bagian yang menurut saya sedikit berlebihan angkanya," kata Soni.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).

Anies telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah Serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017. Keputusan Gubernur itu ditandatangani pada 27 Oktober 2017.

Di dalamnya terdapat daftar besaran hibah, bansos, dan bantuan keuangan untuk sejumlah lembaga. Salah satunya adalah bantuan keuangan untuk partai politik yang meningkat 10 kali lipat.

Berdasarkan Kepgub itu, ada 10 partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan. Di sana tertulis besaran bantuan yang sebelumnya mereka dapat dan besaran bantuan yang sudah naik 10 kali lipat. Dari sebelumnya mendapatkan Rp 410 per suara, kini mereka mendapatkan Rp 4.000 per suara.

Saat hendak dikonfirmasi Gubernur Anies tampak enggan mengomentari kenaikan bantuan keuangan untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Saya enggak komentar dulu soal itu (bantuan dana untuk parpol)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri terkait kenaikan bantuan dana parpol. Sandi mengatakan tak mungkin Pemprov DKI mencairkan dana tersebut jika PP belum ditandatangani presiden.

"Kami enggak mungkin mencairkan kalau PP-nya belum ada. Tapi ada dorongan dari Kemendagri untuk merevisi, kami sangat welcome," kata Sandiaga ditemui di Masjid Istiqlal, Minggu.

Sandi enggan merinci soal wacana kenaikan yang sudah dicantumkan di APBD 2018. Ia tak menyebut siapa yang pertama mengajukan wacana itu.

Baca juga : Sandi: Kemendagri Dorong Revisi Kenaikan Dana Parpol, Kami Sangat Welcome

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com