Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Bantuan Dana Parpol di DKI yang Dinilai Terlalu Berlebihan

Kompas.com - 11/12/2017, 06:00 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan dasar Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan dana bantuan untuk pengurus partai politik (parpol) di Ibu Kota. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik belum diteken Presiden Joko Widodo.

Seharusnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno menunggu sampai revisi PP No 5/2009 yang mengatur tentang kenaikan dana parpol resmi diteken Presiden Joko Widodo. Soni juga heran mengapa kenaikan dana parpol di tingkat provinsi DKI jauh lebih besar daripada angka yang tertera di PP.

Dalam draf PP itu, bantuan untuk parpol di tingkat nasional hanya naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara yang didapat pada pemilu. Sementara untuk dana bantuan parpol tingkat provinsi mengalami kenaikan menjadi Rp 1.500 dan untuk tingkat kabupaten/kota menjadi Rp 2.000 per suara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan dana bantuan untuk parpol menjadi Rp 4.000 per suara.

"Itu melampaui kelayakan. Dan, jagalah ritmenya dengan daerah lain. Apa pun DKI banyak duit, tetapi bukan berarti melampaui. Harus jaga dengan daerah sekitar," kata Sumarsono atau Soni kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2017).

Baca juga : Kemendagri: Apa Dasar Anies-Sandi Naikkan Bantuan Dana Parpol? PP Belum Ditandatangani

Menurut dia, kenaikan bantuan keuangan untuk parpol itu melebihi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Yang betul kan sekarang itu kenaikannya Rp 1.000, pengaturan nasional, APBN. Tiba-tiba dia (Pemprov DKI) memberikan Rp 4.000. Saya kira itu juga bagian yang menurut saya sedikit berlebihan angkanya," kata Soni.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (7/12/2017).

Anies telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah Serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017. Keputusan Gubernur itu ditandatangani pada 27 Oktober 2017.

Di dalamnya terdapat daftar besaran hibah, bansos, dan bantuan keuangan untuk sejumlah lembaga. Salah satunya adalah bantuan keuangan untuk partai politik yang meningkat 10 kali lipat.

Berdasarkan Kepgub itu, ada 10 partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan. Di sana tertulis besaran bantuan yang sebelumnya mereka dapat dan besaran bantuan yang sudah naik 10 kali lipat. Dari sebelumnya mendapatkan Rp 410 per suara, kini mereka mendapatkan Rp 4.000 per suara.

Saat hendak dikonfirmasi Gubernur Anies tampak enggan mengomentari kenaikan bantuan keuangan untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Saya enggak komentar dulu soal itu (bantuan dana untuk parpol)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku menerima masukan dari Kementerian Dalam Negeri terkait kenaikan bantuan dana parpol. Sandi mengatakan tak mungkin Pemprov DKI mencairkan dana tersebut jika PP belum ditandatangani presiden.

"Kami enggak mungkin mencairkan kalau PP-nya belum ada. Tapi ada dorongan dari Kemendagri untuk merevisi, kami sangat welcome," kata Sandiaga ditemui di Masjid Istiqlal, Minggu.

Sandi enggan merinci soal wacana kenaikan yang sudah dicantumkan di APBD 2018. Ia tak menyebut siapa yang pertama mengajukan wacana itu.

Baca juga : Sandi: Kemendagri Dorong Revisi Kenaikan Dana Parpol, Kami Sangat Welcome

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com