JAKARTA, KOMPAS.com - RS (21) dan M alias A (31) ditangkap polisi karena merekam hubungan seks yang mereka lakukan.
Kanit Reserse Kriminal Khusus Polresta Depok AKP Firdaus menuturkan penangkapan keduanya berawal dari laporan pemilik sebuah gym atau pusat kebugaran di Pancoran Mas, Depok.
Video berisi hubungan seksual itu direkam di dalam gym dan tersebar di media sosial.
"Pelaku melakukan atau membuat video adegan mesum sesama jenis dan di upload ke akun Twitter @prassongsup pada hari Rabu 21 Juni 2017," kata Firdaus ketika dikonfirmasi, Minggu (21/1/2018).
Baca juga : Menteri Yohana: Video Porno Anak Sudah Diblokir Kemkominfo
Dari hasil interogasi, keduanya menyebarkan video intim itu di jagad Twitter untuk memasarkan dirinya sebagai pemuas nafsu laki-laki. Aksi ini dilakukan atas inisiatif pribadinya dan tidak terkait jaringan atau komunitas gay.
"Menurut pengakuan pelaku dirinya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu namun untuk mencari pasangan pelaku menggunakan aplikasi media sosial HORNET yang khusus gay," ujar Firdaus.
Polisi menangkap RS dan M pada Sabtu (20/1/2018) pukul 23.00. Dari penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kaos oblong warna putih, serta tiga ponsel yang digunakan pelaku.
"Dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.