JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tersangka penjambret bernama M Haris (42) ditangkap polisi setelah gagal menjambret di Jalan Saharjo, Gang Sawo IV, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018) malam. Kapolsek Tebet Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan, aksi penjambretan itu digagalkan korbannya sendiri, yaitu seorang perempuan bernama Febri Nurdayanti (19).
"Korban pada saat itu sedang menunggu temannya sambil menggunakan HP. Saat bersamaan datang tersangka menghampiri korban dan langsung mengambil HP korban," kata Maulana ketika dikonfirmasi, Rabu.
Saat ponselnya dijambret, Febri langsung bereaksi dengan menarik jaket Haris yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor dengan kencang. Febri menarik dan tak melepas jaket Haris.
"Tersangka oleng dan mengakibatkan motor yang dikendarai tersangka jatuh," ujar Maulana.
Saat ribut-ribut itu, kebetulan seorang anggota sabhara Polda Metro Jaya melintas di lokasi. Haris pun segera dibawa ke Polsek Tebet agar tidak menjadi sasaran amuk massa.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan," kata Maulana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.