Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sudah Musnahkan 250 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia

Kompas.com - 26/01/2018, 13:27 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaringan sindikat asal Malaysia disebut Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali ingin menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia.

Sabu dengan total berat 40,23 kilogram itu coba diselundupkan melalui jalur laut ke wilayah Idi Rayeuk, Aceh Timur.

"Modus operandinya, sabu itu diselundupkan dari Penang, Malaysia, dengan menggunakan speed boat."

"Mulai dari sana diantar oleh jaringan sindikat yang dikendalikan dari Malaysia kemudian di titik tertentu di Selat Malaka dijemput sindikat dari Indonesia dan dikendalikan oleh orang Indonesia," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari kepada wartawan di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2018).

Jaringan sindikat ini, kata Arman, telah berulang kali melakukan penyelundupan narkoba ke Indonesia. Penangkapan yang dilakukan pada 10 Januari lalu itu disebut-sebut sebagai yang keempat kalinya.

Baca juga: 40,19 Kg Sabu KW 1 Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan

"Sindikat ini bukan baru, ini pemain lama. Kalau ditotal, jumlah narkoba yang sudah diamankan dan dimusnahkan BNN dari sindikat Malaysia ini sekitar 250 kilogram," ujar Arman.

Oleh sebab itu, Kepala BNN Komjen Budi Waseso telah memerintahkan jajarannya mengejar orang yang mengendalikan sindikat tersebut.

"Kepala BNN sudah perintahkan kami untuk kejar terus pengendalinya. Kalau kabur atau melarikan diri, tembak karena itu sama saja melakukan perlawanan," ujar dia.

Adapun modus yang digunakan sindikat Malaysia tersebut juga bukan merupakan modus baru. Namun, saat ini tren penyelundupan narkoba melalui jalur laut menjadi favorit bagi jaringan narkoba internasional.

Baca juga: Dikendalikan dari Lapas di Bandung, Anak di Bawah Umur Ini Jadi Kurir Sabu

Dari hasil operasi 10 Januari, selain mendapatkan barang bukti 40,23 kilogram sabu, BNN juga turut mengamankan empat tersangka dengan inisial HR, J, A, dan S di wilayah Aceh Timur.

Keempatnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kompas TV Setelah buron tiga hari, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Hotel Crown, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com