JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, para ibu yang habis melahirkan sudah bisa langsung mengurus dokumen legalitas bayinya di rumah sakit.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja meresmikan layanan Si Dukun 3 in 1 atau sistem integrasi layanan kependudukan 3 in 1 di RSIA Budi Kemuliaan, Jalan Budi Kemuliaan, Jumat (2/2/2018).
"Layanan melahirkan ini hal yang bermanfaat. Ketika ibu yang melahirkan pulang membawa bayinya dan seluruh dokumen legalitas untuk bayinya. Semuanya selesai," ujar Anies.
Anies senang karena hal ini sangat memudahkan warga. Anak yang baru lahir langsung mendapatkan jaminan status hukum, kesehatan, dan lainnya.
Baca juga : Kata Ahok, Pemberian Akta Lahir Dapat Cegah Eksploitasi Anak
Terdapat enam jenis dokumen yang didapatkan si bayi begitu dia lahir. Dokumen tersebut adalah Surat Keterangan Kelahiran Dokter, Nomor Induk Kependudukan anak, Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama dan NIK anak, akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak, Nomor ID Kepersertaan BPJS Kesehatan bagi bayi.
"Kami merasa bersyukur hari ini ada 10 RS di Jakarta yang sudah bekerja dengan pendekatan ini. Tadi kata Pak edison baru 95,3 persen (yang memiliki akta), kita harus 100 persen. Ini Ibu Kota, di Ibu Kota enggak boleh ada anak tertinggal," ujar Anies.
Baru 10 rumah sakit di Jakarta yang memiliki layanan Si Dukun 3 in 1 ini. Rumah sakit yang dimaksud adalah RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Tanjung Priok, RSUD Cengkareng, RSUD Pasar Minggu, RSUD Budi Asih, RSUD Pasar Rebo, dan RSUD Pulau Seribu. Selain itu ada juga RSUP Fatmawati dan RSIA Budi Kemuliaan.
Baca juga : Mensos: Sosialisasi Pembuatan Akta Lahir Harus Dilakukan Bersama
Kepada masyarakat, Anies berpesan untuk mempersiapkan kelahiran. Persiapan kelahirannya tidak hanya pakaian bayi melainkan dokumen kependudukan. Dengan demikian, proses pembuatan dokumen kependudukan untuk bayi bisa dilakukan dengan cepat.
Untuk petugas di rumah sakit, Anies mengingatkan agar melayani seluruh warga dengan baik. Petugas rumah sakit tidak boleh membedakan pasien.
Baca juga : Mendagri: Pembuatan Akta Lahir Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
"Jangan pernah melihat warga yang datang dari bajunya, dari cara bicaranya, kebiasaannya, karena mereka adalah orang Indonesia, warga Indonesia yang harus diperlakukan setara," kata Anies.