JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, hingga saat ini belum ada standardisasi yang ditetapkan untuk pekerjaan non formal seperti tenaga pengasuh atau baby sitter di Indonesia. Rita mengatakan, pihaknya telah menemui Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk membahas hal ini.
"Belum ada standarnya. Pagi tadi kamibertemu Menaker untuk pengaturan pekerja informal. Sebenarnya belum ada proses, jadi belum ada standardisasi," ujar Rita saat ditemui di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (2/2/2018).
Seharusnya, lanjutnya, pemerintah mulai memikirkan membuat standardisasi itu. Sebab, keterlibatan perempuan di ruang publik akan semakin meningkat ke depannya. Hal itu membuat profesi baby sitter dan tempat penitipan anak akan semakin dibutuhkan.
Baca juga: Baby Sitter Pukul dan Gigit Anak Majikannya
Ia mengatakan, pemerintah juga seharusnya menyediakan tempat penitipan anak bagi warga menengah ke bawah. Sebab, mereka biasanya tidak dapat membayar baby sitter atau menitipkan anak di tempat penitipan.
Padahal tuntutan pekerjaan sama kerasnya dengan warga golongan menengah ke atas.
"Itu penting dan pemerintah menyiapkan alternatif pengasuhan. Menurut saya yang terstandar dan harganya terjangkau," ujar Rita.