Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba dan Sita Uang Rp 2,7 Miliar

Kompas.com - 05/02/2018, 12:13 WIB
Ardito Ramadhan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu-sabu. Ketujuh orang itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari dua kilogram dan uang senilai Rp 2,7 miliar.

"Ada enam rangkaian kegiatan pengungkapan yang sudah berhasil kami laksanakan. Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mungkin nanti akan berkembang lagi ke tersangka-tersangka lain," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Edfrie Richard Maith, di Mapolres Jakarta Utara, Senin (5/2/2018).

Edfrie mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba tersebut diawali dengan tertangkapnya AH di Pademangan, Jakarta Utata, yang kedapatan memiliki sabu seberat 100 gram.

Baca juga : Cerita Ular Piton yang Kecanduan Sabu-sabu

Berdasarkan informasi AH, polisi meringkus dua orang berinisial HY dan IH di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi lalu meneruskan penyelidikan ke daerah Jambi dan menangkap tersangka berinisial RH.

"RH kami kejar di Jambi dan dapatlah uang 2,7 miliar ini," kata Edfrie.

Polisi meneruskan penyelidikan dan menangkap tersangka FA yang memiliki satu kilogram sabu-sabu.

Berdasarkan informasi dari FA, polisi menggerebek sebuah gudang yang beralamat di Parung, Bogor, Jawa Barat. Di sana, polisi menemukan barang bukti lain berupa sejumlah mesin cuci dan kasur yang dijadikan kamuflase pengiriman sabu-sabu.

"Ditunjukkanlah gudang di Parung, ada springbed, mesin cuci dan cat. (Barang bukti) itu buat kamuflase saja," kata Efried.

Sabu-sabu yang dikirim pun dikemas dalam beberapa bungkus teh berwarna kuning, hijau, dan coklat.

Meskipun barang bukti yang ditemukan polisi hanya sebesar dua kilogram. Efried mengatakan jaringan tersebut telah mengedarkan sabu-sabu sebanyak 250 kilogram selama dua bulan terakhir.

Menurut Efried, operasi pengungkapan kasus itu telah dilangsungkan sekitar satu bulan. Polisi mengatakan masih akan mengembangkan kasus tersebut.

Ketujuh tersangka kini dijerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com