Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu "Online" Bermodal Foto Wanita Seksi Raup Rp 25 Juta Per Pekan

Kompas.com - 08/02/2018, 19:32 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku penipuan online dengan modus menawarkan wanita melalui media sosial Instagram. Mereka memasang foto-foto wanita seksi untuk menarik korbannya.

"Dari foto tersebut kalau korban berminat mereka akan mengungkapkan sejumlah uang tarifnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu pada Kamis (8/2/2018).

Pelaku menggunakan akun Instagram dengan nama tempat hiburan dalam melancarkan aksinya.

Melalui Instagram itu, pelaku memasang informasi soal tarif berkencan dengan wanita dalam foto tersebut yang angkanya beragam. "Di Instagram pasang tarif Rp 3 juta, Rp 4 juta, macam-macam lah," ujar Edi.

Baca juga : Penipuan Online, Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi

Sementara itu, wanita-wanita seksi dalam foto di Instagram itu merupakan hasil pencarian di internet.

Polisi menangkap pelaku penipuan ini pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam kawasan Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Polisi menangkap tiga orang pelaku yang beroperasi selama enam bulan terakhir, yaitu AK, MBS, dan NF.

Adapun AK berperan sebagai penerima uang hasil transaksi, sedangkan MBS dan NF merupakan tahanan narkoba yang beroperasi dengan ponsel dari Lapas Kelas II A Bekasi.

"Satu minggu bisa menghasilkan Rp 25.000.000 dibagi tiga," kata Edi di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga : Warga Taiwan yang Terlibat Penipuan Online Diperiksa di Imigrasi

Dari penipuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima buah ponsel, sebuah buku tabungan, sebuah kartu ATM, dan sebuah KTP.

Saat ini, AK ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan MBS dan NF dkembalikan ke Lapas Depok. Sementara itu, korban berinisial GCS masih dalam proses penyelidikan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com